Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) dengan kerugian negara Rp4,7 miliar, setelah keduanya menyerahkan diri ke penyidik kantor Kejari Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Iskandar, kepada pers di Banda Aceh, Selasa (29/1/2019), menyebutkan, keduanya menyerahkan diri setelah kejaksaan melayangkan surat eksekusi.
“Kedua terpidana menyerahkan diri setelah mendatangi kejaksaan didampingi kuasa hukumnya pada Jumat, 25 Januari. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat eksekusi kepada kedua terpidana tersebut,” kata Iskandar.
Kedua terpidana korupsi yang menyerahkan diri tersebut yakni Dheny Octa Priazi bin Sugito dan Ratziaty Yusri binti M Yunus Muhammad. Kedua terpidana merupakan anak dan ibu.
Terpidana Dheny Octa Priadi merupakan Direktur Utama PT Dezan. Sedangkan Ratziaty Yusri menjabat Komisaris Utama PT Dezan. PT Dezan merupakan perusahaan pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.
Kata Iskandar, terpidana Dheny Octa Priadi divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terpidana Dheny Octa Priadi juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Terpidana Dheny Octa juga dihukum membayar uang pengganti Rp4,7 miliar. Jika terpidana tidak memiliki harta dan tidak membayar uang pengganti, maka ditambah hukuman tiga tahun penjara.
“Sedangkan terpidana Ratziati Yusri dihukum lima tahun penjara. Terpidana juga dihukum membayar denda Rp200 juta dan terpidana Ratziati tidak dihukum membayar uang pengganti,” kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, terpidana Dheny Octa Priadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Sedangkan terpidana Ratziaty dieksekusi ke Cabang Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar.
“Dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini ada empat terpidana. Selain dua terpidana yang menyerahkan diri tersebut, dua terpindana lainnya sudah dieksekusi,” pungkas Iskandar. (T.Mansursyah)