Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPenjual Sate Babi Diamankan setelah BPOM Aceh Nyatakan Positif

Penjual Sate Babi Diamankan setelah BPOM Aceh Nyatakan Positif

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah mendapatkan hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, petugas gabungan menggeledah dan mengamankan penjual sate berbahan daging babi di Kota Padang.

Pedagang sate mengandung daging babi itu adalah pasangan suami istri berinisial B dan E, yang membuka kiosnya dengan merek KMS. Mereka membuka usahanya di kawasan tugu Padang Area di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pasangan suami istri itu tak bisa mengelak atas kecuarangannya, setelah petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM, datang tiba-tiba melakukan penggeledahan. Tim gabungan juga menemukan puluhan tusuk sate yang diduga berbahan dasar daging babi, yang buru-buru dibuang ke dalam got oleh pedagangnya.

Sebagaimana dikutip dari viva.co.id, Kabid Pemberdayaan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat pada Oktober 2018 lalu. Menindak lanjuti laporan itu, kemudian petugas membeli sate tersebut sebagai sample untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.

Hasilnya, kata Novita, baru diketahui pada 21 Januari 2019. Sebab, oleh BPOM Padang, sate yang dibeli itu, harus dikirim ke Balai POM Aceh. Karena di BPOM Aceh, peralatannya lebih canggih untuk pemeriksaan. Hasilnya, terbukti bahwa daging sate KMS positif B2 atau mengandung daging babi.

“Apa dampaknya? Umat muslim kan haram makan daging babi. Orang sini, muslim semua. Mereka bisa saja menjual sate babi, tapi harus dituliskan di depan gerobaknya kalau itu sate babi,” kata Novita, Selasa petang (29/1/2019).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu tim gabungan secara diam-diam telah melakukan pengecekan. Dari hasil itulah didapati pedagang sate KMS menggunakan daging babi.

“Ada daging (babi) dilempar ke got. Katanya tidak tahu menahu, tapi kenapa dibuang. Selanjutnya kita semua dengan tim, kita sita ke Satpol PP sebagai barang bukti. Selanjutnya dikembangkan,” tegasnya.

Endrizal menambahkan, langkah selanjutnya penjual akan dimintai keterangan hingga mengungkapkan distributor daging babi tersebut. Untuk tindakan kepada pedagang, jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan pangan.

“Sanksinya mungkin 2 tahun dan denda Rp4 miliar, tapi tetap nanti di pengadilan yang membuktikan,” tutupnya. (viva.co.id)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER