Kamis, September 19, 2024
BerandaNasionalRibuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRA, Tolak RUU Pilkada

Ribuan Mahasiswa Kepung Gedung DPRA, Tolak RUU Pilkada

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ribuan masa yang tergabung dari mahasiswa UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mengepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (23/8/2024).

Demo ini sebagai bentuk protes menolak Revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia dan ambang batas (treshold) calon kepala daerah peserta pemilu.

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, masa mulai memadati pintu gerbang utama Gedung DPRA saat shalat ashar tiba. Saat semua masa tiba di lokasi, mereka terlihat mendorong pagar gedung DPRA.

Mereka meminta agar petugas keamanan membuka gerbang DPRA. Namun petugas menghalangi masa masuk ke halaman DPRA.

Sehingga, sempat terjadi bentrokan antara petugas dan pendemo. Tak sanggup mereral masa, akhirnya gerbang dijebol masa.

“Hari ini kami datang kesini mau meminta keadilan, menolak dinasti politik dan mengawal putusan MK,” sebut salah satu orator.

Dalam aksi protes itu mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah terhadap pembahasan revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

Sebab, RUU itu membatasi pertisipasi politik sejumlah parpol dalam mengikuti Pilkada.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.

Walaupun, kabar terbaru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan Kamis (22/8/2024) batal dilaksakan.

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER