Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehUnit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dan Banda Aceh Tangkap 3 Pelaku Pencurian...

Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dan Banda Aceh Tangkap 3 Pelaku Pencurian Ranmor

Sabang (Waspada Aceh) – Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang bersama tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2023/POLSEK SYAH KUALA/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/55/V/RES.1.8./2024 Reskrim, SP.kap/56/V/RES.1.8./2024 Reskrim, serta SP.kap/57/V/RES.1.8./2024 Reskrim, Selasa (21/05/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR, MR, dan FD. Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor merk Honda tipe Beat merupakan hasil curian oleh para pelaku di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Sabang dan Polresta Banda Aceh dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Karena TKP atau Locus Delicti perkara tersebut di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, maka ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (22/5/2024).

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” ujarnya.

Polres Sabang berharap dengan tertangkapnya pelaku pencurian ini dapat mengurangi angka kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Kepada masyarakat kota Sabang diharapkan tidak membeli ataupun menampung sepeda motor yang tidak dilengkapi surat. Apabila menampung, membeli atau menerima sepeda motor dari hasil kejahatan maka dapat diproses hukum selaku penadah. (b18)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER