Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi melantik tujuh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028.
Pelantikan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur, Jumat (4/8/2023). Pelantikan itu turut dihadiri langsung Pj Gubernur Aceh, Sekda Aceh Bustami, anggota KPU RI, Ketua dan Anggota DPRA.
Ada pun ketujuh anggota komisioner KIP Aceh yang dilantik dan disumpah yaitu, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwady, Saiful dan Agusni.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 968 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 24 Juli 2023 tertanda Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota KIP Aceh dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpedoman kepada Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan bersungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu,” ucap ketujuh Komisioner KIP Aceh menirukan teks yang dibacakan oleh Pj Gubernur Aceh.
Pengamatan Waspadaaceh.com, ketujuh anggota KIP Aceh tersebut disumpah oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Di akhir pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyerahan SK pengangkatan. (*)