Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehKawanan Pencuri Kabel PLN di Pidie Ditangkap

Kawanan Pencuri Kabel PLN di Pidie Ditangkap

Sigli (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap lima pelaku pencuri kabel listrik milik PT PLN Tbk di daerah Pidie.

Lima pelaku tersebut, satu orang tercatat sebagai warga Kecamatan Batee, dan empat orang tercatat sebagai warga Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Mereka masing-masing berinisial SY, 30, IR, 22, AM, 42, FA, 21, dan NAZ, 24.

Kawanan pencuri kabel ini disergap petugas saat sedang berkumpul di salah satu gubuk di Gampong Blang Galang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (31/7/2023).

“Para pelaku kami tangkap sekira pukul 02:00 dini hari. Saat itu kelimanya sedang berkumpul di dalam gubuk. Gubuk ini memang menjadi lokasi atau tempat mereka berkumpul,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Jumat (4/8/2023).

AKBP Imam Asfali menyampaikan tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Rangga Setyadi, melakukan penangkapan setelah adanya laporan terkait pencurian kabel PLN di beberapa lokasi Kabupaten Pidie.

Di antaranya, di Gampong Dayah Adan, Kecamatan Mutiara Timur, di Gampong Lameu, Kecamatan Sakti, di Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti. Selanjutnya, di Gampong Pasie Geunteng, Kecamatan Bate, Gampong Blang Galang, Kecamatan Pidie.

“Mereka melakukan aksi pencurian pada sembilan titik, dan rata-rata mereka beraksi sekira pukul dua dini hari,” katanya.

Kapolres juga melaporkan, selain berhasil meringkus kelima pelaku, petugas Satreskrim Polres Pidie ikut menyita sejumlah barang bukti , yakni 19 kilogram kawat tembaga, satu buah karung beras, dua unit sepeda motor. Kemudian, BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama pemilik Khairun Nufus, gunting besi pemotong kabel dan dua buah tang besi.

Saat ini, tambah Kapolres, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima kawanan pelaku pencuri kabel listrik tersebut dijerat dengan Pasal 363 ke 4e KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN Sigli, Yusniar Budi Satrio, menyampaikan dampak dari aksi pencurian kabel tersebut mengakibatkan kerugian materil PLN senilai Rp153.000.000.

Dalam kesempatan itu, Yusniar Budi Satrio mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Pidie, terkhusus personel Satreskrim Polres Pidie yang telah mengungkap pencurian ini. Menurutnya, aksi pencurian kabel listrik milik PLN ini sudah berlangsung sejak tahun 2022.

“Kita sudah rekap dan sudah disampaikan laporannya. Alhamsulillah koordinasi yang intens dengan Polres Pidie sehingga bisa diungkapkan,” katanya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER