Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaHeboh! Setelah Keppres Achmad Mazuki, Kini Beredar Keppres Bustami

Heboh! Setelah Keppres Achmad Mazuki, Kini Beredar Keppres Bustami

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah beredar di media sosial disebut-sebut sebagai Keputusan Presiden (Keppres) Achmad Marzuki, kini juga beredar luas di masyarakat Keppres yang menunjuk Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Keppres RI Nomor 112/TPA Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Gubernur Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023 – 2024 ini menyusul Keppres tentang perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang beredar sejak Senin sore (3/7/2023).

Dalam Keppres versi pengangkatan Bustami, pada poin kesatu tertera, “memberhentikan dengan hormat Mayor Jenderal (TNI) Purn Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh, terhitung saat ditetapkan Keppres ini”.

Kemudian pada poin kedua, “menetapkan Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh terhitung saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 6 Juli 2023 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, begitu tertulis dalam dokumen yang disebut sebagai Keppres itu.

Munculnya dua Keppres dalam tiga hari ke belakang membuat heboh publik di Aceh. Pasalnya, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan Pj Gubernur Aceh tahun 2023-2024 kabarnya belum diturunkan.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo bersama rombongan masih melakukan kunjungan ke Sydney, Australia dan Port Moresby, Papua Nugini, sampai hari ini. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER