Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaNapi Bandar Sabu Kabur dari RSUZM di Aceh Timur Saat Jalani Perawatan

Napi Bandar Sabu Kabur dari RSUZM di Aceh Timur Saat Jalani Perawatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang Narapidana (Napi) bernama Usman Sulaiman, 43, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara di Lapas Idi, Aceh Timur, dilaporkan kabur saat menjalani perawatan medis di RSU Zubir Mahmud (RSUZM) Idi, Aceh Timur.

Usman yang tersangkut kasus sabu-sabu sebanyak 26 kilogram ini diketahui hilang dari kamar Arafah-5 sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (3/6/2023). Sebelum kabur, Usman sempat ke kamar mandi, dan saat itu dalam ruangan VVIP terdapat dua sipir (penjaga penjara) khusus untuk mengawal Usman.

“Kita tahu pasien sudah kabur saat perawat melakukan visit rutin untuk cek tensi. Waktu perawat masuk, dua pria yang mengawal bilang pasiennya sedang di kamar mandi. Perawat lalu visit ke kamar lain dulu,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUZM Idi, dr Yusmardiati, Minggu (4/6/2023) sebagaimana dikutip dari Waspada.id.

Lebih lanjut ucap Yusmardiati, saat perawat masuk kali kedua, pasiennya belum juga ada di ranjang dan setelah dicek pengawal, ternyata di kamar mandi juga kosong.

Sumber lain yang juga pejabat penting di RSUZM Idi mengungkapkan, Usman Sulaiman didiagnosa menderita penyakit selulitis dan neoplasm of axilla atau penyakit kadas atau kurap dan benjolan di bawah ketiak.

Menurut sumber, kedua penyakit tersebut relatif tidak berbahaya dan tidak memerlukan penanganan khusus yang bersifat gawat darurat atau emergency.

Sementara Kepala Lapas Idi, Irham, menyebutkan, Tim dari Kanwil Kemenkumham Aceh sudah turun ke Lapas Idi untuk menyelidiki kasus Napi kabur tersebut. Dan disisi lain, pihak lapas Idi dibantu pihak Polres Aceh Timur juga sedang berusaha keras melacak dan mengejar Narapidana yang pernah menjabat sebagai ketua salah satu partai politik nasional (Parnas) di Bireuen itu.

Sebelumnya Usman ditetapkan sebagai buronan Poldasu karena terlibat jaringan narkoba antar provinsi, sejak 5 Maret 2021. Pria yang lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980 itu kemudian ditangkap BNN bersama barang bukti 25 paket besar sabu-sabu, di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa (20/4/2021).

Namun pada 9 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang diketuai Apriyanti dan hakim anggota Irwandi dan Khalid, memvonis Usman selama 20 tahun penjara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER