Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaKPPU: Tak Jual Tiket Murah atau Diskon, 7 Maskapai Dinyatakan Bersalah

KPPU: Tak Jual Tiket Murah atau Diskon, 7 Maskapai Dinyatakan Bersalah

Medan (Waspada Aceh) – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai bersalah karena terbukti melakukan concerted action atau kesepakatan diam-diam.

Kesepakatan diam-diam itu dilakukan dengan temuan fakta oleh KPPU adanya parallelism dalam berkurangnya subclass tiket pesawat murah.

“Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 (tujuh) maskapai udara nasional,” kata Kakan KPPU Wilayah I M Ridho Pamungkas, Jumat (16/12/2022).

Ridho mengatakan tujuh maskapai itu yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi.

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah inkracht dan wajib dilaksanakan. Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia,” ujarnya.

Dia menjelaskan penelitian itu dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

“Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi,” jelasnya.

Dalam hal ini, KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

“Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkapnya.

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

“Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER