Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaInfo SabangBersama Kejari, Pemko Sabang Kawal Pendampingan realisasi Dana Hibah Inflasi

Bersama Kejari, Pemko Sabang Kawal Pendampingan realisasi Dana Hibah Inflasi

Sabang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang didukung penuh Kejaksaan Negeri Sabang terus gencarkan pengendalian inflasi di Kota Sabang melalui berbagai cara.

Untuk penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 ini, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang mencapai Rp1,8 miliar lebih termasuk di dalamnya dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainnya.

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengatakan dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, yang dalam hal ini oleh Kejaksaan Negeri Sabang.

“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi. Kita di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penanganan inflasi tersebut. Karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan, agar sesuai dan tepat sasaran. Alhamdulillah hari ini bersama Kajari siap berkolaborasi,” kata Pj Wali Kota Sabang di Sabang, Jumat (25/11/2022).

Sejumlah bantuan sosial dimaksud seperti subsidi transportasi, pasar murah, gerakan cepat tanam, serta bantuan sosial langsung melalui dinas- dinas terkait, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Sabang, Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Sabang.

Sementara itu, Kajari Sabang Choirun Parapat didampingi Kasi Datun Yovi Iskandar menyampaikan bahwa penggunaan dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampingi sebagaimana instruksi Jaksa Agung.

“Kita bersama kawan- kawan sudah gelar ekspose, dan ini ke depannya akan kita kawal untuk menghindari tidak tepat sasaran. Dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan jangan ada penyimpangan,” tegas Choirun.

Pelaksanaan pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Keuangan tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. *

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER