Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaInfo SabangTertibkan Ruko Milik Daerah, Pemko Sabang Apresiasi Kejari

Tertibkan Ruko Milik Daerah, Pemko Sabang Apresiasi Kejari

Sabang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang berhasil menertibkan enam unit ruko milik Pemerintah Kota Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih.

Penguasaan aset daerah berupa enam unit ruko tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat kepada Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi di Aula Kejari Sabang, Jumat (25/11/2022).

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengapresiasi Kejari Sabang dalam penanganan permasalahan tersebut, sehingga Pemerintah Kota Sabang dapat kembali merapikan aset-aset milik daerah, yang tentunya ke depan dapat menambah PAD.

“Ini kolaborasi kita dengan Kajari agar aset Pemko Sabang dalam hal penatausahaannya berjalan dengan baik. Hari ini kita menerima hasil kerja tim dari Kajari yang melakukan mediasi di Iboih. Ada ruko yang tidak jelas penatakelolaannya. Tapi Alhamdulillah hari ini sudah jelas,” kata Reza Fahlevi.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun, enam unit ruko yang dibangun Pemerintah Kota Sabang sejak tahun 2002 tersebut, telah ditempati dan digunakan sebagai lokasi usaha oleh beberapa orang warga Iboih, namun tanpa adanya perjanjian resmi.

Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan atas masalah tersebut pihaknya menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang dalam menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola aset milik Pemko Sabang.

“Sekitar satu bulan teman-teman intelijen melakukan kegiatan. Alhamdulillah bisa kita lakukan pendekatan secara humanis. Kemudian, sudah kita serahkan pernyataan warga yang menempati aset itu kepada Pemko Sabang.”

“Tinggal kita tunggu perumusan ulang tata kelolanya. Dari sini nanti tentunya akan ada sumbangan PAD-nya. Karena sekarang kita sedang optimal masalah ini,” jelas Choirun.

Dia menambahkan dalam penertiban tersebut Kejari Sabang melalui Seksi intelijen melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat, bermodalkan bukti sertifikat hak pakai, aset seluas 1,050 meter persegi itu ditaksir senilai Rp1,5 miliar. *

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER