Tapaktuan (Waspada Aceh) – Satreskrim Polres Aceh Selatan, Sabtu (3/9/2022), menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Minggu (4/9/2022) mengatakan, pelaku berinisial FD dan DH. Kedua pelaku masing-masing warga Desa Kuta Baro Kecamatan Sawang.
BACA: BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Antar Daerah di Aceh Ikut Naik
“Pelaku ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan mobil pikap di SPBU Tapaktuan,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan sehingga menemukan mobil yang mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
BACA: Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir di Aceh Selatan
“Kita menemukan mobil yang mengangkut BBM itu di SPBU. Setelah kita cek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti berupa mobil, BBM jenis solar 1.320 liter telah diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
BACA: Polres Aceh Jaya Tangkap 27 Orang Diduga Agen Chip Domino
Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.