Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaDPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Aminullah Usman Lunasi Utang Rp158,7 M...

DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Aminullah Usman Lunasi Utang Rp158,7 M Sebelum Habis Masa Jabatan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin diingatkan kembali agar segera melunasi utang pemerintah kota (Pemko) yang dipimpinnya sebelum habis masa jabatan.

Anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Ramza Harli, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah kami menyambut baik pembentukan pansus ini mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hampir selesai, kurang lebih sekitar satu bulan lagi,” kata Ramza saat menyampaikan interupsinya dalam rapat paripurna di gedung DPRK Banda Aceh, Senin (30/5/2022).

Ramza berharap, dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum masa jabatannya berakhir. Dia melihat mulai dari RAPBK 2021 Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki utang sebesar Rp158,7 miliar. Menurut Ramza angka ini sangat besar hingga memasuki tahun 2022 utang tersebut belum dilunasi semuanya.

“Akibatnya menguras dana tahun 2022 untuk menyelesaikan utang di tahun 2021. Untuk saat ini, di tahun 2022 kami ingatkan saudara Wali Kota untuk menghentikan semua paket-paket yang sedang ditender baik itu dari dana Otsus, DAK, maupun DAU agar fokus melunasi utang tersebut,” ujarnya.

Menurutnya dengan menghentikan semua tender akan diketahui kondisi keuangan Kota Banda Aceh saat ini. Jangan sampai kondisi seperti  ini terulang kembali di tahun-tahun yang akan datang, karena persoalan utang ini sangat serius dan harus diselesaikan sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh berakhir.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan Wakil Ketua II Isnaini Husda. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA dan para undangan lainnya.

Aminullah Usman dan Zainal Arifin dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh oleh Gubernur Irwandi Yusuf atas nama Presiden RI dalam rapat paripurna istimewa DPRK Banda Aceh pada Jumat, 7 Juli 2017. Dengan begitu, setelah lima tahun berjalan, keduanya akan mengakhiri masa jabatan awal Juli mendatang.(b02)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER