Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Aceh melalui kolaborasi lintas sektor dalam program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) yang digagas Polda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, saat menghadiri pertemuan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dengan pencari kerja dan perwakilan pekerja di D’Kupi Aceh, Keudah, Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Menurut Aziz, perluasan kesempatan kerja perlu berjalan beriringan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya, baik kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari sekitar 2,1 juta potensi pekerja di Aceh, baru 542.000 orang atau 24,9 persen yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta tersebut berasal dari berbagai segmen, mulai dari pekerja formal atau Penerima Upah (PU), pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja informal mencakup pedagang, petani, nelayan, dan pengemudi ojek.
Aziz mengatakan, perluasan cakupan perlindungan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, instansi terkait, hingga pekerja itu sendiri.
Salah satu perlindungan yang tersedia adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan. Program ini memberikan manfaat uang tunai selama enam bulan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, Poliran menjadi ruang bagi pencari kerja, pekerja, dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh akses informasi mengenai kesempatan kerja.
Melalui program tersebut, Polda Aceh berupaya mempertemukan pencari kerja dengan pemerintah daerah, lembaga pelatihan vokasi, penyedia lapangan kerja, dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, juga mendukung kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Sinergi tersebut dinilai diperlukan untuk menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan peningkatan keterampilan dan akses terhadap lapangan pekerjaan.
Program Poliran merupakan bagian dari Program Quick Win Kapolri yang melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, BPVP Aceh, BP3MI Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Aliansi Buruh Aceh.
Melalui keterlibatan dalam program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Aceh memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan segmen dan kebutuhan pekerjaannya. (*)



