Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Rizky, meminta penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengusut pengiriman darah oleh PMI Banda Aceh yang diduga melanggar prosedur yang berlaku.
“Kita minta penegak hukum untuk menelusuri informasi ini, karena ini berhubungan dengan kemanusiaan,” kata Muhammad Rizky, di Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).
Sebelumnya, PMI Banda Aceh diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang. Pengiriman darah itu dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat. Masalah itu diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh para pengurus.
Berdasarkan hasil sidak mereka, darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari dan April 2022. Sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.
Kemudian, biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) nya juga tidak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.
Rizky mempertanyakan, jika memang alasan pengiriman tersebut karena stok berlebih dan khawatir kadaluarsa, mengapa stok untuk Aceh hari ini masih kurang, dan kenapa hanya dikirim ke Tangerang.Â
Kemudian, lanjut Rizky, mengapa harga BPPD nya juga di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Permenkes, malah dengan harga yang lebih murah hanya Rp300 ribu per kantong.
“Kita mengutuk keras kegiatan seperti ini. Karena itu kita berharap pihak berwajib dapat memproses ini,” ujar politikus Golkar ini.
Rizky menambahkan, mengenai masalah saling tolong menolong dalam lembaga PMI atau sesama sudah biasa dan bukan persoalan yang menyalahi aturan.
Namun prosesnya harus sesuai ketentuan berlaku, apalagi ini soal kemanusiaan dan kemaslahatan.
“Maka kita harap penegak hukum segera menelusurinya karena ini dampaknya jelas. Gara-gara dibawa ke sana, Aceh bisa kekurangan stok darah,” katanya. (Cut Nauval d)