Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaIni 8 Kriteria Pj Gubernur Aceh Usulan DPRA

Ini 8 Kriteria Pj Gubernur Aceh Usulan DPRA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan delapan kriteria untuk calon Pj (Penjabat) Gubernur Aceh mendatang.

Kriteria itu disampaikan Plt Ketua DPRA, Safarudin, saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022) di ruang Media Center DPRA, yang turut dihadiri oleh seluruh Ketua Fraksi DPRA. Tampak Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah dan Ketua Fraksi PPP, Ichsanuddin MZ.

Adapun delapan kriteria tersebut, ucap Safaruddin, yang pertama orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh. Baik menyangkut sejarah sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.

Kemudian yang kedua, ucap Safar, mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana Otsus Aceh melalui revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak, terutama dengan pemerintah pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat Aceh.

Selain itu, ucap Safaruddin, Pj Gubernur Aceh harus mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 serta mampu menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh dan menuntaskan program reintegerasi yang belum tuntas terlaksana.

“Memperjuangkan program-program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh,” harapnya.

Di samping itu, DPRA juga mengharapkan calon Pj Gubernur Aceh berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Poin terakhir, kata Safaruddin, mempunyai komitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedelapan kriteria tersebut, ucap Safaruddin, diusulkan secara kelembagaan dan berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh Ketua Fraksi DPRA.

“Ini yang menjadi harapan kita semua, bahwa Pj Gubernur Aceh nantinya yang dipilih oleh presiden, orang yang memahami kontekstual dan isu-isu yang sedang kita advokasi,” sebutnya.

Namun sampai saat ini, kata Safaruddin, DPRA tidak mengantongi nama-nama yang akan menjadi Pj Gubernur Aceh. Karena, kata Safaruddin, penunjukan itu bukan merupakan kewenangan DPRA. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER