Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tersangka dan barang bukti kasus CV. Yalsa Boutique (tahap II) sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait tindak pidana perbankan dan pencucian uang masyarakat, Kamis (15/7/2021).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, menyampaikan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Perkaranya terkait tindak pidana perbankan dan pencucian uang, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/investasi tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.
Munawal menyebutkan, perkara tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri atas nama S Bin Rdan SHA Binti S dengan modus penghimpunan dana menggunakan nama CV Yalsa Boutique yang bergerak dalam bidang jual beli busana Muslimah.
“Terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Munawal.
Kata Munawal, tersangka dan barang bukti langsung diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian mengecek kembali barang bukti yang diserahkan untuk disesuaikan.
Adapun barang bukti yang disita berupa:
Satu (1) unit mobil Toyota Alphard warna putih, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih, 1 (satu) unit mobil Honda Civic Turbo warna putih, 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih, 1 (satu) unit mobil Toyota Fortune warna hitam dan kurang lebih 856 barang bukti lagi yang terlampir di BA-5.
Atas perkara tersebut tutur Munawal, tersangka melanggar pasal 46 ayat 1 (satu) Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 (satu) huruf g pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 (satu)
Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Kia Rukiah)