Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan surat edaran bagi masyarakat yang berangkat dari Sabang atau sebaliknya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen negatif COVID-19, sebelum membeli tiket kapal.
Wali Kota Sabang Nazaruddin mengatakan, surat edaran dengan nomor 440/4709 dikeluarkan dalam menyikapi PPKM Mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh. Banda Aceh sendiri menjadi pintu masuk ke Kota Sabang.
Hal tersebut diungkapkan berdasarkan hasil rapat bersama Satgas penanganan COVID-19 Kota Sabang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang.
“Bagi yang melakukan perjalanan dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua. Namun jika yang belum divaksin wajib menunjukkan surat keterangan swab antigen negatif dalam rentang waktu 2 x 24 jam,” tutur Nazaruddin, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk vaksin karena alasan medis agar dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Surat edaran itu, katanya, berlaku sejak 14 Juli 2021 sampai dicabutnya PPKM Mikro di Kota Banda Aceh oleh Pemerintah Banda Aceh.
“Saya mengajak masyarakat untuk menjalani vaksinasi, jangan mudah termakan isu hoax tentang vaksinasi. Ini demi kebaikan bersama dan juga upaya kita untuk secepat mungkin mengakhiri pandemi ini,” tuturnya. (Cut Nauval Dafistri)