Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 25 narapidana di Aceh langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Secara keseluruhan, sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh kepada sejumlah penerima dalam seremoni di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini. Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi, sedangkan 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.
Dari 4.833 penerima, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 lainnya merupakan anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sementara 25 orang menerima RU II yang membuat mereka langsung bebas.
Untuk penerima RU II, sebanyak tujuh orang mendapat remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Sementara itu, penerima RU I mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 525 orang mendapat remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Dalam sambutan itu disebutkan pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi merupakan penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial,” ujar Dekfadh.
saat membacakan sambutan Menteri.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan.
Menteri juga meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara kepada anak binaan, pemerintah berpesan agar mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan masa depan sebagai generasi yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
Dalam sambutan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan meminta agar integritas, profesionalisme serta kualitas pelayanan terus dijaga.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar maupun pelanggaran hukum dan etik.
Seluruh jajaran Pemasyarakatan juga diajak membangun sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur menuju Indonesia Emas 2045. (*)



