Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaAceh27 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Kembali Bebas Asimilasi

27 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Kembali Bebas Asimilasi

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kembali bebaskan 27 Napi (narapidana) setelah mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Kamis (15/7/2021).

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada Waspadaaceh.com mengatakan, sebanyak 27 narapidana dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi di rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi (Permenkumham) No.24 tahun 2021.

“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini, mereka sudah menjalani setengah masa hukuman pidananya. Rata-rata tersandung kasus tindak kejahatan umum, di antaranya narkotika, pencurian, dan kekerasan,” kata Yusnaidi, Kamis (15/7/2021).

Dia mengatakan, saat ini sisa napi maupun tahanan di Lapas sebanyak 450 orang, dan sebelumnya sebanyak 447 orang. Dengan adanya program asimilasi tentunya dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

“Kita harapkan kepada para narapidana yang telah diberikan asimilasi ini agar menjalankan prosedur dan tidak tersandung kasus yang baru. Karena jika melanggar ketentuan akan dicabut SK asimilasi mereka,” harapnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER