Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPetugas Mulai Periksa Penumpang Bus di Pos Perbatasan Aceh-Sumut

Petugas Mulai Periksa Penumpang Bus di Pos Perbatasan Aceh-Sumut

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Pemeriksaan surat hasil Swab Antigen dan surat vaksi COVID-19 mulai diberlakukan terhadap para penumpang bus umum dan mobil pribadi di Posko Penyekatan Transportasi Orang PPKM Mikro di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, Senin (12/7/2021).

Pos pemeriksaan itu berlokasi di samping Jembatan Timbang Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, sudah berjalan efektif.

Pantauan Waspada di lokasi, Senin (12/7/2021), tampak petugas dari Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Dinas Perhubungan dan pihak terkait, menyetop bus penumpang umum dan mobil pribadi yang melintas dari arah Sumatera Utara menuju ke Aceh.

Petugas tampak memberhentikan bus penumpang umum dan mobil pribadi serta melakukan pemeriksaan penumpang untuk menunjukkan surat Swab Antigen atau surat sudah suntik vaksin.

Sejumlah sopir dan penumpang ada yang dapat menunjukkan surat tersebut, namun ada juga penumpang sama sekali tidak membawa surat dimaksud. Akhirnya mereka disarankan agar suntik vaksin COVID-19 di ruangan yang telah disediakan di posko tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lista Irawan, ketika dikonfirmasi di Posko tersebut, Senin (12/7/2021) menyatakan, pendirian posko penyekatan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) yang berlaku sejak 6 – 20 Juli 2021.

Menurut Kapolres, dalam hal ini pihak Satgas COVID-19 memberikan alternatif bagi sopir atau penumpang, untuk membawa surat Swab Antigen atau surat sudah vaksinasi COVID-19.

”Salah satu dari surat itu harus dibawa penumpang yang ingin masuk ke Aceh. Mereka harus menunjukkan kepada petugas Posko ketika pemeriksaan,” ujarnya.

Kata Kapolres, Posko yang didirikan sejak Kamis pekan lalu, mulai diaktifkan pada Senin hari ini (12/7/2021). Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi tentang kewajiban sopir dan penumpang bus umum serta mobil pribadi yang masuk ke Aceh untuk membawa surat Swab Antigen atau surat sudah vaksin,” tegas Kapolres. (b14)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER