Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaBanda Aceh PPKM Mikro Diperketat, Wali Kota: Masjid Tetap Buka, Warkop Sampai...

Banda Aceh PPKM Mikro Diperketat, Wali Kota: Masjid Tetap Buka, Warkop Sampai Pukul 21.00 WIB

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kota Banda Aceh mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) Diperketat (Level 4), terhitung Senin hari ini (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan hal itu terkait hasil rapat evaluasi dan pembahasan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Darurat, di Pendopo Wali Kota di Banda Aceh, Senin (12/7/2021).

Dalam rapat tersebut Aminullah Usman menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, di antaranya restoran, tempat perbelanjaan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan tersebut, katanya, merupakan hasil rapat dari Forkopimda yang mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian di Banda Aceh.

“Kenapa tidak kita batasi hingga pukul lima sore? Agar ekonomi masyarakat tidak terputus. Bahwasanya Banda Aceh adalah kota dagang, jadi kita membatasinya sampai pukul sembilan malam, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen dan dengan prokes ketat,” tutur Aminullah Usman.

Pengetatan selama PPKM ini, kata Wali Kota Banda Aceh, tidak hanya pada pembatasan jam operasional, namun juga pada sekolah yang dilakukan secara daring. Dia juga menjelaskan bahwa acara pesta pernikahan juga ditiadakan selama PPKM Mikro Diperketat.

“Acara pesta pernikahan sesuai instruksi Inmendagri nomor 20 tahun 2021, sementara ini kita tiadakan,” jelasnya

Sementara itu, kata Aminullah Usman, tempat ibadah tetap dibuka. Namun pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya diminta dapat melakukan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada jamaahnya.

“Kebijakan ini kita ambil menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 12/INSTR/2021, di mana Banda Aceh dapat melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kearifan lokal,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut juga membahas pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, terutama pada hari meugang, pelaksanaan shalat Ied (Idul Adha), serta pemotongan hewan kurban.

“Kalau untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, kami imbau kepada seluruh camat untuk berkomunikasi dengan keuchik-keuchik di gampong agar masyarakat menjalankan prokes secara ketat. Pelaksanaan shalat juga kami imbau dilaksanakan di gampong masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu terkait pemotongan hewan kurban, kata Aminullah Usman, juga tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menghindari keramaian dan kerumunan. Begitu juga saat membagikan daging kurban, harus dihindari terjadinya kerumunan. (Cut Nauval Dafistri)

TONTON BERITA LAIN:

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER