Rabu, April 24, 2024
Google search engine
Beranda4 Warganya Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Pidie: Hentikan Penambangan Emas Ilegal

4 Warganya Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Pidie: Hentikan Penambangan Emas Ilegal

Pidie (Waspada Aceh) – Bupati Pidie, Aceh, Roni Ahmad, Senin (12/7/2021), meminta masyarakat menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.

“Kami ingatkan kepada penambang untuk sementara ini setop, jangan lakukan. Lihat bagaimana saat ada korban hari ini, siapa yang bertanggungjawab. Jangan andalkan backing-backing, jangan manfaatkan back-up memback-up. Kita tidak perlu, sadarkan diri kita. Ayo sama-sama perbaiki dan membangun daerah kita sendiri,” kata Roni Ahmad yang akrab disapa Abusyik itu.

Penegasan itu disampaikan Abusyik, terkait adanya empat orang warganya yang tewas, saat mendulang emas secara tradisional asal Gampong Mane, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie. Keempat korban tewas tertimbun tanah longsor saat menambang emas di kawasan Pegunungan Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Sabtu (10/7/2021).

Ditemui Waspada di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Delima, Senin pagi (12/7/2021), Bupati Pidie Roni Ahmad, dengan nada terbata-bata dan mata berkaca-kaca, berdoa untuk keempat warga Mane yang meninggal tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Turut berduka cita atas berpulangnya empat orang warga kami yang berdomisili di Kecamatan Mane,” kata Abusyik.

Mereka adalah Fauzi, 40, Hasbi, 40, Martunis, 20 dan Alfian, 20. “InsyaAllah mereka semua husnul khatimah, diterima segala amal baiknya, serta diberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin,” doa bupati.

Roni Ahmad menyayangkan peristiwa yang merengut nyawa empat warga Mane tersebut kembali terulang. Padahal, sebut dia, jauh-jauh hari pemerintah yang dipimpinnya telah menerbitkan surat larangan kepada masyarakat melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan itu.

Tidak cukup dengan imbauan, Roni Ahmad juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2018. Dalam Perbup tersebut berisikan tata cara penggunaan dana anggaran gampong (desa-red) yang dapat dimanfaatkan oleh gampong untuk kegiatan hutan, lingkungan serta untuk aksi mitigasi dan adaptasi.

Menurut Abusyik, salah satu dampak dari pertambangan emas ilegal, bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana ekologi. Apalagi penambangan emas ilegal menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

“Apabila ikan-ikan yang berada di sungai terkontaminasi bahan kimia seperti merkuri, lalu dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian,” tandas Abusyik. (m.riza)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER