Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Kamis (15/4/2021), menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Polri segera menetapkan tersangka atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.
Sebelumnya Nurhadi yang bertugas di Surabaya, telah menjadi korban penganiayaan oknum aparat saat melaksanakan liputan untuk medianya, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Dalam aksi yang digelar di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh itu, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.
Menurut AJI Banda Aceh, penganiayaan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, pekerja pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karenanya, Aji Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan Nurhadi dan mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas para pelakunya.
Sebagaimana diketahui, ketika mengalami kekerasan, Nurhadi diketahui sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan wawancara terhadap tersangka KPK dalam kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Kia Rukiah)