Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melakukan investigasi terkait penolakan masyarakat terhadap proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan, terkait dengan kisruh pembangunan proyek IPAL di Gampong Pande, pihaknya akan menurunkan tim untuk investigasi.
“Kali ini kami melakukan OMI (own motion investigation) atau investigasi atas prakarsa sendiri. Dalam UU Ombudsman dibolehkan kami melakukannya,” tutur Taqwaddin, Jumat (26/3/2021).
Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan bahwa proyek yang anggarannya bersumber dari uang negara tersebut menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan, yang menduga pembangunan proyek tersebut di atas makam para raja-raja zaman dahulu.
Pihaknya akan melakukan investigasi secara seksama dengan mengunjungi lokasi IPAL dan situs yang dipersoalkan. Kemudian meminta masukan dari komunitas pemerhati sejarah (Mapesa), pakar arkeolog, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Kami juga akan menggunakan tenaga ahli untuk menemukan informasi akurat terkait hal tersebut. Jika nantinya benar bahwa ada makam para raja atau makam ulama atau makam siapapun para leluhur kita, kami akan memberi saran kepada Wali Kota Banda Aceh agar dapat mengubah kebijakannya. Yaitu untuk merelokasi proyek IPAL tersebut ke lokasi yang tak terkena situs sejarah atau yang tak ada makam leluhur orang Aceh,” jelas Kepala Ombudsman Aceh.
Kepala Ombudsman ini juga menambahkan pada satu sisi pihaknya mendukung adanya kebijakan IPAL tersebut. Namun kebijakan itu, kata dia, harus mempertimbangkan juga asas kepatutan.
“Pembangunan IPAL boleh dilakukan, tetapi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik lainnya,” kata Taqwaddin. (Cut Nauval Dafistri)