Jantho (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali menyatakan sepakat bahwa pemilihan kepala daerah pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022.
“Saya secara pribadi sepakat pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022. Dan ini merupakan perintah UU Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar Ali di Jantho, Kamis (19/11/2020).
Iskandar Ali menyebutkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menegaskan pilkada digelar setiap lima tahun sekali. Pilkada terakhir digelar di Aceh pada 2017.
Pilkada 2017 digelar memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 16 pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta empat pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Iskandar Ali mengatakan UU RI Nomor 11 Tahun 2006 atau dikenal dengan sebutan UUPA merupakan undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang tersebut harus dijalankan.
Oleh karena itu, pilkada di Aceh yang diperintahkan undang-undang berlangsung setiap lima tahun sekali harus dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Sebab itu, Iskandar Ali meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan pilkada di Provinsi dilaksanakan pada 2022.
“Ini tanahnya provinsi. Tidak elok DPR kabupaten kota menyurati pemerintah pusat terkait kepastian pilkada. Apalagi Aceh Besar juga ikut dalam pilkada serentak pada 2017,” kata Iskandar Ali.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan Komisi I DPR Aceh dan 23 Komisi I DPR kabupaten kota se-Aceh pernah duduk bersama dan menyepakati pilkada 2022.
“Kesepakatan itu harus ditindaklanjuti agar pilkada di Aceh berdasarkan UUPA bukan undang-undang lainnya yang menyatakan pilkada digelar 2024. UUPA ini merupakan kekhususan Aceh,” kata Iskandar Ali. (Ria-H)