Blangpidie (Waspada Aceh) – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim, AKP. Erjan Dasmi, saat konferensi pers, Rabu (18/11/2020), mengatakan, pelaku berinisial FD, 32, ditangkap di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 16 November 2020.
Penangkapan pelaku FD, 32, warga Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya,
berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial CNR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada 2 November 2020.
“Benar, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinial CNR. Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, di dalam dompetnya kita berhasil menemukan barang haram jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela lipatan dompet pelaku,” terangnya.
Sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, katanya, pelaku mengaku bahwa dia baru menggunakan sabu tersebut. Pelaku juga mengaku selama ini dia memang sudah ketergantungan pada barang haram tersebut.
“Selanjutnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. (Faisal)