Medan (Waspada Aceh) – Dua pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tenggara (Agara), Provinsi Aceh, dilaporkan ditangkap Polrestabes Medan di salah satu diskotik di Kota Medan.
Informasi yang dihimpun Waspadaaceh.com, Selasa (29/9/2020), dua pejabat itu berinisial Rs dan Zk. Penangkapan itu terjadi pada Minggu dini hari (27/9/2020), dan polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
Selain keduanya, Polrestabes Medan juga mengamankan beberapa orang lainnya, diduga teman wanita, dan hingga kini masih dalam pemeriksaan di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Rs diketahui adalah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) Agara dan Zk adalah pejabat di kantor Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agara.
Informasi menyebutkan, RS dan ZK ditangkap bersama teman wanita di depan Hotel Grand Kanaya, Jalan Ayahanda, Medan, dengan barang bukti beberapa butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rony Nicolas Sidabutar melalui Kanit II Idik Iptu Arjuna Bangun, Selasa (29/9/2020) membenarkan kejadian itu.
“Iya benar dan saat ini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Dan keenam tersangka sudah kita tahan,” jelasnya. (sulaiman achmad)