Aceh Utara (Waspada Aceh) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai dan sejumlah warga binaan, Senin (15/6/2020).
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi, menyebutkan, pemeriksaan uji cepat dengan alat rapid test diikuti sebanyak 46 orang. Sebanyak 41 orang diantaranya pegawai lapas dan 5 orang warga binaan. Sedangkan alat rapid test didatangkan dari dinas kesehatan.
“Pemeriksaan rapid test ini merupakan program Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, sebagai upaya tindakan pencegahan penularan virus Corona, baik antar petugas maupun warga binaan,” sebut Yusnaidi.
Disebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, ke 46 pengawai termasuk warga binaan yang dipilih secara acak, seluruhnya dinyatakan negatif COVID-19.
“Kita berharap uji rapid test ini bisa dilakukan secara bertahap agar deteksi dini terhadap penularan COVID-19,” katanya. (Riri).