Banda Aceh (Waspada Aceh) – Per akhir Oktober 2026, penyerapan dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD Tambahan) untuk pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh telah mencapai 40,22 persen. Dari total anggaran sebesar Rp1,96 triliun, telah terserap Rp788,5 miliar, menyisakan Rp1.171,5 miliar atau sekitar Rp1,17 triliun yang belum dimanfaatkan dengan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran tinggal kurang dari dua bulan.
Berdasarkan Monitoring Capaian Realisasi TKD Tambahan untuk update per 30 Oktober 2026, menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar di antara 23 kabupaten/kota di Aceh penerima alokasi. Pidie mencatat capaian tertinggi dengan 93,27 persen dari anggaran Rp1,3 miliar, diikuti Aceh Selatan sebesar 63,91 persen dan Kota Banda Aceh 53,55 persen.
Di sisi lain, Bireuen hanya mencatat penyerapan 1,84 persen atau Rp0,61 miliar dari total Rp33,1 miliar yang tersedia. Nagan Raya berada di angka 12,45 persen, Pidie Jaya 16,82 persen, dan Aceh Utara 20,81 persen. Tingkat realisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh sendiri tercatat 41,66 persen dari alokasi Rp824,8 miliar.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang juga Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan urgensi percepatan penyerapan anggaran tersebut.
“Data ini menunjukkan bahwa sementara sebagian daerah sudah bergerak cepat memanfaatkan dana pemulihan, daerah lainnya masih memerlukan dorongan kuat agar anggaran tidak menganggur dan perbaikan infrastruktur segera terlaksana,” ujarnya.
Tito meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses lelang dan pelaksanaan di lapangan, mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas.
TKD Tambahan adalah alokasi dana tambahan dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah—khususnya guna mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan wilayah yang terdampak bencana atau untuk mendukung penanganan kebutuhan mendesak lainnya.
Penyaluran dan penggunaan TKD Tambahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026–2028. Dokumen tersebut menempatkan pemulihan infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, dan pemulihan pelayanan dasar sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan secara bertahap namun tepat waktu.
Keterlambatan penyerapan di sejumlah daerah berpotensi menghambat pencapaian target pemulihan yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.
Dorong Pemulihan UMKM
Selain penyerapan anggaran infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat juga terus dipantau. Aktivasi UMKM, meliputi restoran, kafe, warung, dan toko di 16 kabupaten/kota Aceh secara keseluruhan telah mencapai 94,74 persen dan berjalan normal.
Namun, kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Aceh Tengah, di mana sejumlah usaha belum dapat beroperasi secara normal. Tercatat 13 unit restoran, warung, kafe, dan kedai mengalami kerusakan berat, tersebar di Desa Lumut, Kalasegi, Mendali, Payareje Tamideleng, Teluk One One, dan Payatampu. Kerusakan juga menimpa 5 hotel dan penginapan di desa-desa yang sama.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi Satgas PRR dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pemulihan sarana ekonomi masyarakat di kawasan tersebut agar dampak bencana benar-benar teratasi secara menyeluruh.
Satgas PRR akan terus menyampaikan perkembangan penyerapan anggaran setiap minggu, melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan media massa guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pemulihan pascabencana. (*)



