Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, kembali menjadi sorotan.
Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh, TM Zulfikar, menilai hingga kini aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Zulfikar, berbagai laporan dan temuan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari meningkatnya kekeruhan sungai, terganggunya pasokan air bersih bagi masyarakat, ancaman terhadap sektor pertanian, menurunnya potensi wisata, hingga kerusakan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Sejumlah laporan terbaru juga menyebutkan adanya perluasan area yang terdampak serta meningkatnya kekhawatiran masyarakat dan organisasi lingkungan terhadap kondisi tersebut,” kata Zulfikar, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai persoalan PETI di Jantho bukan lagi sekadar pelanggaran aturan pertambangan, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kalau aktivitas ilegal ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan semakin sulit dipulihkan. Biaya ekologis dan sosial yang harus ditanggung generasi mendatang juga akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Zulfikar juga menyoroti lambannya penegakan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan anggapan di masyarakat bahwa praktik ilegal dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup,” katanya.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang terukur, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, penyandang dana, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain penegakan hukum, Zulfikar meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat pengawasan, melakukan pemulihan kawasan yang telah rusak, serta menghadirkan solusi ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat agar praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang.
“Lingkungan hidup bukan warisan yang bebas dieksploitasi tanpa batas, melainkan titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Karena itu, penyelamatan kawasan Jantho harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tutupnya. (*)



