BerandaAcehBelum Kantongi HGU, PT ALIS Jelaskan Status Perizinan dan Konflik Lahan di...

Belum Kantongi HGU, PT ALIS Jelaskan Status Perizinan dan Konflik Lahan di Trumon Timur

Aceh Selatan (Waspada Aceh) – PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) menjelaskan status perizinan perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya di Kecamatan Trumon dan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, menyusul sorotan hasil review izin perkebunan sawit yang menyinggung belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) dan potensi konflik lahan di wilayah operasional perusahaan.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT ALIS, Ichlas Fadhillah, mengatakan pengurusan HGU masih berlangsung dan saat ini perusahaan tengah menunggu tahapan lanjutan setelah memperoleh sejumlah persetujuan yang diperlukan.

“HGU masih dalam proses. Dari izin gubernur sudah selesai semua, tinggal pengajuan lagi. Memang HGU tidak cepat prosesnya,” kata Ichlas saat ditemui, Minggu (14/6/2026).

PT ALIS merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Trumon dan Trumon Timur. Berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan memiliki konsesi seluas sekitar 1.356 hektare.

Dalam laporan review izin perkebunan sawit yang disusun Walhi Aceh, MaTA, dan HAkA, PT ALIS disebut belum memiliki HGU dan baru mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada September 2024. Laporan tersebut juga mencatat perusahaan telah melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penyemaian bibit.

Menanggapi temuan itu, Ichlas mengatakan perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan dasar, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional.

Saat ini PT ALIS mengaku masih berada pada tahap pengembangan awal kebun, berupa pembibitan, penanaman, dan pembukaan lahan (land clearing) di sebagian areal yang dikelola. Ia menyebutkan, dari total rencana pengembangan kebun, saat ini baru sekitar 700 hektare yang telah dikelola.

Selain persoalan legalitas, laporan review juga menyoroti adanya potensi konflik lahan di sekitar areal perkebunan perusahaan.

Menurut Ichlas, PT ALIS terbuka untuk menyelesaikan setiap persoalan yang dapat dibuktikan secara administratif maupun berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kalau memang betul tanah masyarakat, tentu akan kita selesaikan. Yang penting bisa dibuktikan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan pertanahan di kawasan tersebut cukup kompleks karena masih banyak lahan yang belum memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga memunculkan klaim dari berbagai pihak.

Ichlas menambahkan, perusahaan tidak menutup diri terhadap evaluasi maupun pemeriksaan yang dilakukan pemerintah terkait operasional dan perizinan perusahaan.

“Kalau memang ada yang kurang, kita perbaiki. Kalau ada audit atau pemeriksaan lapangan, silakan saja,” katanya.

Di tengah proses pengurusan HGU, PT ALIS mengaku mulai merealisasikan program kemitraan plasma bagi masyarakat sekitar.

Untuk sementara, program tersebut telah berjalan di Desa Kuta Padang yang berbatasan langsung dengan areal perusahaan.

Sementara itu, di Gampong Teungoh program plasma belum direalisasikan karena masyarakat belum menyediakan lahan yang akan dikelola dalam skema tersebut.

“Untuk sementara baru satu desa yang kita jalankan, yaitu Desa Kuta Padang. Sesuai aturan sekitar 20 persen dari lahan yang dikelola dialokasikan untuk plasma,”jelasnya.

Selain plasma, perusahaan juga mengklaim telah membantu masyarakat melalui pembangunan akses jalan dan sejumlah bantuan yang disalurkan berdasarkan proposal dari desa-desa di sekitar wilayah operasional.

Sebelumnya, tim review izin perkebunan sawit Aceh Selatan merekomendasikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan penertiban terhadap PT ALIS serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan lingkungan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER