BerandaAcehKunjungan Baleg DPR RI ke Aceh Bahas Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana...

Kunjungan Baleg DPR RI ke Aceh Bahas Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa usulan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional serta penghapusan batas waktu penyalurannya masih dalam tahap pembahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Aceh dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan harapan agar Dana Otsus Aceh dapat diperpanjang dengan peningkatan besaran menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.

Menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus sangat penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, konektivitas wilayah, serta pemulihan pascabencana.

Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan menjelaskan bahwa usulan peningkatan dana tersebut merupakan aspirasi yang dihimpun melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bagian dari konsep meaningful public participation.

“Terkait dengan instrumen permintaan penambahan dana sebesar 2,5 persen, selama ini kami sering melaksanakan Rapat Dengar Pendapat. Angka tersebut merupakan usulan yang dinilai sangat logis dan rasional berdasarkan berbagai masukan yang kami terima,” ujar Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana, tetapi juga mencakup penguatan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki).

“Perdamaian Aceh yang digagas melalui MoU Helsinki memiliki landasan yang kuat dan kemudian diimplementasikan dalam UUPA. Karena itu, pembahasan tidak semata-mata berfokus pada besaran dana, tetapi juga mencakup pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI juga tengah mengkaji kembali dasar penetapan batas waktu Dana Otsus yang sebelumnya ditetapkan selama 20 tahun, termasuk kemungkinan penghapusan batas waktu tersebut.

“Kami akan melihat kembali dasar penetapan batas waktu 20 tahun tersebut. Dengan adanya kemungkinan perubahan dari 2 persen menjadi 2,5 persen serta opsi penghapusan batas waktu, seluruh kebijakan ini harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Terkait target penyelesaian revisi UUPA, Bob Hasan optimistis pembahasan dapat dirampungkan dalam tahun ini, bahkan berpotensi selesai sebelum pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

“Yang pasti, pembahasan ini kami targetkan selesai pada tahun ini. Kemungkinan untuk diselesaikan sebelum pidato kenegaraan tetap terbuka,” pungkasnya.

Revisi UUPA diharapkan mampu memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER