Kamis, April 18, 2024
Google search engine
Beranda4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, mengamankan buronan, Yusri.

Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tercatat sebagai terpidana tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan TA. 2008, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp619,5 juta.

Yusri ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada pukul 13.00 WIB (16/02/2021). Tim Tabur sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.

Yusri merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016, menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (ria-h)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER