Tapaktuan (Waspada Aceh) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) mengusulkan penyusunan qanun bantuan hukum untuk masyarakat miskin ke DPRK Aceh Selatan.
Demikian disampaikan pengurus YLBH AKA dalam audiensi dengan Wakil Ketua I DPRK Bustami, dan anggota Baital Mukadis, Zamzami ST, Amiruddin dan lainya, di rungan Banmus dewan setempat, Kamis (20/2/2020).
Ketua YLBH AKA, Rahmat, usai audiensi dengan DPRK setempat kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, pihaknya mengusulkan pembuatan qanun bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Karena qanun batuan hukum itu sangat diperlukan dalam melakukan pendampingan hukum. Dengan adanyan qanun itu masyarakat miskin tanpa harus mengeluarkan biaya honor pengacara dalam melakukan pendampingan hukum, mulai tingkat penyidikan hingga persidangan,” katanya.
YLBH AKA siap bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dalam pembentukan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin jika memang diperlukan dan dibutuhkan.
“Kita minta kepada ketua dan anggota DPRK Aceh Selatan agar benar-benar mempersiapkan qanun bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” pintanya.
Menyikapi hal itu, anggota DPRK Komisi II DPRK Aceh selatan, Zamzami, mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait usulan YLBH AKA tersebut.
“Kita kaji dulu, agar qanun yang kita lahirkan tidak tumpang tindih dengan UU dan peraturan yang berlaku. Harapan kita DPRK qanun tersebut bisa memberi manfaat untuk masyarakat miskin dan tertindas karena hukum,” pungkansya.(Faisal)