Rabu, April 16, 2025
spot_img
BerandaAcehWali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Kawasan Kantor Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Kawasan Kantor Pemko Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Penegasan ini disampaikan saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (14/4/2025).

Wali Kota Illiza, menyoroti perilaku merokok di kawasan perkantoran yang masih kerap ditemukan. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Illiza.

Ia menyampaikan bahwa kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang punya urusan.

Wali Kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER