Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaWalhi Aceh: Revisi Qanun Tata Ruang Jadi Solusi Atasi Banjir Aceh Tenggara

Walhi Aceh: Revisi Qanun Tata Ruang Jadi Solusi Atasi Banjir Aceh Tenggara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Aceh menilai banjir bandang yang menerjang lima kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara disebabkan masalah dalam konteks pengaturan tata ruang dan adanya kawasan hutan yang rusak dan kritis.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan, bencana ekologis banjir bandang di Aceh Tenggara yang menimpa lima kecamatan pada 14 April 2022, menjadi persoalan ekologi yang harus menjadi perhatian bersama.

“Hal ini mencakup hulu-hilir sehingga pada saat hujan dengan intensitas sedang dan tinggi, membuat meluapnya air sungai Lawe Kinga, sungai Pasir Puntung, dan sungai Kayu Mbelin,” tutur Ahmad Shalihin yang akrab disapa Om Sol, kepada Waspadaaceh.com, Senin (18/4/2022).

Berdasarkan catatan Walhi Aceh, Aceh Tenggara memiliki riwayat bencana banjir yang tinggi dibandingkan kab/kota lainnya di Aceh. Sebagaimana terjadi pada Januari 2022 yang terdampak terhadap lima ribu jiwa lebih.

Lima kecamatan yang dilanda banjir Kecamatan Bambel, Babul Makmur, Semadam, Lawe Sigala-gala, dan Lawe Sumur, tiga kecamatan di antaranya merupakan daerah yang pernah dilanda banjir pada Januari lalu.

Ahmad Shalihin mengatakan, jika merujuk ke pengaturan ruang melalui Qanun Kab. Aceh Tenggara No 1 tahun 2013 tentang RTRWK tahun 2013 – 2033, lima kecamatan yang dilanda banjir berada dalam Wilayah Sungai Strategis Nasional Alas – Singkil yang meliputi DAS Singkil seluas 327.829,24 Ha.

Dia mengatakan, dalam qanun tata ruang lima kecamatan tersebut tidak masuk dalam sistem pengendali banjir dan sistem pengamanan sungai. Namun dalam sistem jaringan prasarana wilayah, pengembangan prasarana mitigasi bencana gempa bumi, pergerakan tanah dan banjir meliputi pembangunan bronjong pada daerah lintasan sungai rawan banjir di seluruh daerah aliran sungai.

Oleh sebab itu, kata Ahmad Shalihin, Kabupaten Aceh Tenggara memiliki masalah dalam konteks pengaturan tata ruang. Tidak heran kemudian jika bencana banjir bandang menjadi agenda tahunan, bahkan berpotensi terjadi beberapa kali dalam setiap tahun.

Maka dari itu, Walhi Aceh mendorong pemerintah melakukan revisi qanun tata ruang kabupaten sebagai salah satu solusi untuk menanggulangi bencana banjir.

Ahmad Shalihin juga menjelaskan dalam Qanun Aceh No 19 Tahun 2013 tentang RTRWA tahun 2013 – 2033 saat ini sedang dalam tahapan revisi. Pemerintah Aceh Tenggara dapat mengambil peluang ini untuk menyinkronkan tata ruang kabupaten dengan provinsi terkait kepentingan penanggulangan bencana banjir.

Selain itu, katanya, Aceh Tenggara juga memiliki kawasan hutan dan konservasi yang cukup luas. Tentunya, terjadinya banjir bandang beberapa hari lalu juga dipengaruhi oleh kawasan hutan yang rusak dan kritis, baik di hulu maupun hilir sebagai daerah tangkapan dan resapan air. Perlu kerja kolaborasi secara vertikal dan horizontal dalam pencegahan dan penanggulangan bencana banjir di Aceh Tenggara secara permanen. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER