BerandaAcehMeski Sudah Ada Qanun Disabilitas, Tapi Pergub Turunan Masih Berproses

Meski Sudah Ada Qanun Disabilitas, Tapi Pergub Turunan Masih Berproses

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak kelompok rentan.

Namun, implementasi regulasi tersebut belum berjalan optimal karena Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan masih dalam proses penyusunan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Isnandar, mengatakan bahwa Pergub diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan qanun di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kebencanaan.

“Qanun ini sudah disahkan pada awal 2025, namun untuk implementasi yang lebih teknis kami masih menunggu Pergub. Saat ini proses penyusunannya terus berjalan dan telah melalui beberapa kali pertemuan lintas sektor,” ujar Isnandar saat ditemui Waspadaaceh.com, Selasa (14/4/2026).

Menurut Isnandar, keberadaan Pergub nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program yang berkaitan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terstruktur dan terkoordinasi.

Lebih 20 Ribu Disabilitas di Aceh

Urgensi percepatan penerbitan Pergub semakin terlihat jika mengacu pada data terbaru Dinas Sosial Aceh. Berdasarkan rekapitulasi per 27 Maret 2026, jumlah penyandang disabilitas di Aceh mencapai 20.508 jiwa, yang terdiri dari 11.751 laki-laki dan 8.757 perempuan.

Dari sisi ragam disabilitas, mayoritas merupakan disabilitas fisik/daksa sebanyak 12.276 orang, diikuti disabilitas sensorik sebanyak 2.706 orang, intelektual sebanyak 2.357 orang, mental sebanyak 2.355 orang, serta disabilitas ganda sebanyak 821 orang.

Sebaran wilayah menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan 2.467 jiwa, disusul Kabupaten Pidie sebanyak 1.862 jiwa, dan Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 1.587 jiwa. Sementara itu, jumlah terendah tercatat di Kota Subulussalam sebanyak 134 jiwa dan Kota Sabang sebanyak 177 jiwa.

Data tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam merancang program yang tepat sasaran, sekaligus menegaskan kebutuhan mendesak akan pedoman teknis melalui Pergub agar implementasi qanun dapat berjalan efektif.

Perlindungan dalam Situasi Bencana
Sementara itu, Isnandar juga mengatakan dalam konteks kebencanaan, Dinas Sosial Aceh berperan dalam Klaster Pengungsian dan Perlindungan, yang di dalamnya terdapat subklaster khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Meski Pergub belum terbit, berbagai upaya perlindungan tetap dilakukan, seperti penyediaan alat bantu, bantuan logistik, serta pendampingan melalui kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas (OPDIS).

“Tanpa menunggu Pergub, layanan kepada penyandang disabilitas tetap berjalan. Namun dengan adanya aturan turunan nantinya, mekanisme penanganan akan menjadi lebih sistematis,” kata Isnandar.

Untuk meningkatkan akurasi data, Dinas Sosial Aceh mengembangkan Sistem Rehabilitasi Sosial (SIRESOS) yang memuat data penyandang disabilitas secara by name by address.

Ke depan, sistem ini direncanakan akan diintegrasikan dengan aplikasi SIGAP milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara berkelanjutan dari tingkat desa.

Isnandar mengakui bahwa salah satu tantangan dalam implementasi qanun adalah keterbatasan anggaran, khususnya untuk kegiatan sosialisasi. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memperkenalkan regulasi tersebut melalui berbagai forum koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ia berharap Pergub dapat segera diterbitkan sehingga pelaksanaan Qanun Disabilitas dapat memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Aceh.
“Dengan adanya Pergub, seluruh pemangku kepentingan akan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan program pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER