Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaVonis Irwandi Yusuf Inkrah, Nova Bakal Gubernur Definitif Aceh

Vonis Irwandi Yusuf Inkrah, Nova Bakal Gubernur Definitif Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gubernur Aceh Non-aktif, Irwandi Yusuf dan Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sepanjang Kamis hari ini (13/2/2020), menjadi topik pembicaraan hangat di tanah Serambi Mekah itu, menyusul turunnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menolak kasasi Irwandi Yusuf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangkap dan menjebloskan Irwandi Yusuf ke jeruji besi sejak beberapa waktu lalu, telah menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung RI, atas nama Terdakwa Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017 sampai 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Petikan putusan MA itu pada pokoknya, sebagai berikut;
a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.

Atas putusan tersebut, KPK menyatakan akan segera melaksanakan eksekusinya.

Selain itu KPK pada Kamis hari ini (13/2/2020) juga telah menerima Petikan Putusan Mahkamah Agung RI an. Terdakwa Hendri Yuzal (staf khusus Gubernur Aceh), yang pada pokoknya, sebagai berikut:

a. Menolak permohonan Kasasi Terdakwa Hendri Yuzal;

b. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut”;.

• Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung RI tersebut, maka perkara yang menyeret Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan itu, kini muncul berbagai tanggapan dan spekulasi masyarakat di Provinsi Aceh, baik yang pro mau pun yang kontra, terkait dengan putusan MA tersebut. Suhu politik di Tanah Rencong ini pun tentunya akan “menghangat”.

Berita Terkait: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Banyak pihak meyakini, bahkan memastikan, dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, maka selangkah lagi bagi Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk diangkat menjadi Gubernur Aceh yang definitif.

Sebagaimana diketahui, Nova Iriansyah, sebelumnya adalah Wakil Gubernur Aceh mendampingi Irwandi Yusuf yang menjabat sebagai Gubernur Aceh. Sejak Irwandi Yusuf ditangkap KPK, divonis Pengadilan Tipikor, Nova Iriansyah ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER