Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaUqubat Cambuk di Aceh Utara: Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Lebih...

Uqubat Cambuk di Aceh Utara: Hukuman Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Lebih Ringan Dibanding Zina

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Empat orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, dua diantaranya terpidana pelecehan seksual dan dua lainnya pasangan zina, menjalani eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara atas putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (21/4/2020).

Empat terpidana tersebut, yaitu Martunis,26, asal Kecamatan Paya Bakong, dicambuk sebanyak 40 kali, dan Nazaruddin,34, asal Kecamatan Banda Baroe, dicambuk sebanyak 25 kali setelah dikurangi masa tahanan. Keduannya melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terpidana terbukti melanggar, melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Sedangkan dua terpidana lainya Zulkifli,29, dan Elvina Hasanah, 25, asal Kecamatan Simpang Keuramat, kedunya terbukti pasangan zina, masing-masing dieksekusi uqubat cambuk sebanyak 100 kali tanpa pengurangan. Terpidana Zulkifli sempat meminta jeda saat proses cambuk ke 65, karena tidak sanggup menahan sakit. Hal serupa juga dialami Elviana, juga mengeluh rasa sakit. Namun keduanya tetap menyelesaikan hukuman tersebut setelah diberi waktu istirahat.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, didampingi Jaksa, Harri Citra Kesuma, dan Kasi Pidum, Yudhi Permana, mengatakan, eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon. Pelaksanaan cambuk tersebut sudah tertunda selama satu bulan, sebagai dampak dari wabah virus Corona (COVID-19).

“Empat terpidana yang merupakan satu orang wanita dan tiga pria tersebut, harus segera dieksekusi agar proses hukum dapat diselesaikan. Sehingga mereka bisa melakukan ibadah puasa dan merayakan lebaran di rumah. Kecuali tepidana Martunis yang masih tersangkut dengan kasus narkoba,” kata Pipuk Firman.

Dikatakan, pada saat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk juga menerapkan physical distancing (pembatasan sosial atau menjaga jarak) sesuai standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan, tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Filosofi cambuk ini memberikan efek jera kepada terpidana. Namun pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi ketentuan hukum acara jinayah, yaitu berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkasnya.

Pengamatan Waspadaaceh.com, eksekusi hukuman cambuk tersebut turut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH kabupaten setempat, disaksikan hakim pengawas dan pegamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syariah Lhoksukon. (riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER