Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaMPU Aceh: Kawasan Terkendali COVID-19 Dapat Laksanakan Tarawih dan Shalat Hari Raya

MPU Aceh: Kawasan Terkendali COVID-19 Dapat Laksanakan Tarawih dan Shalat Hari Raya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit COVID-19 masih terkendali, tetap dapat melaksanakan ibadah shalat fardhu, tarawih, witir dan shalat hari raya (shalat ‘Id) di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya.

Sementara kepada setiap komponen masyarakat yang berdomisili di kawasan yang kondisi penularan wabah penyakit COVID-19 tidak terkendali, agar tidak menyelenggarakan semua aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Ibadah dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Demikian salah satu poin Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1441 H. Keputusan MPU Aceh ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pimpinan MPU Aceh terdiri Ketua Tgk.H.M.Daud Zamzami dan tiga Wakil Ketua masing-masing, Tgk.H. Faisal Ali, Dr.Tgk.H.Muhibbuththabari, M.Ag dan Tgk.H.Hasbi Albayuni, pada Selasa (21/4/2020).

Taushiyah yang terdiri 13 poin itu, selanjutnya MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyongsong dan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H dengan penuh rasa syukur, gembira dan suka cita. MPU juga menyerukan ummat untuk menghidupkannya dengan berbagai aktifitas amal shaleh seraya mengharapkan keampunan dan keridhaan dari Allah Swr agar dijauhkan dari segala marabahaya yang menimpa.

Kemudian, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh baik di masjid, meunasah maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah.

Di samping itu, MPU Aceh juga meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan diri, keluarga dan lingkungan serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan halal, baik dan bergizi.

Lebih penting lagi dari Taushiyah MPU Aceh itu yakni diminta kepada pemerintah untuk menetapkan status kawasan penularan pandemi COVID-19 sesuai dengan tingkat dan klasifikasi daruratnya (terkendali atau tidak terkendali).

Kecuali itu, MPU Aceh meminta kepada setiap Muslim untuk menunaikan zakat, infaq dan shadaqah sebagaimana biasa, guna optimalisasi kepedulian dan perhatian terhadap dhuafa/fakir miskin yang berdampak penularan wabah penyakit COVID-19.

Pada poin lain, kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, kenduri nuzulul qur’an, safari Ramadhan, tadarus keliling, qiyamullail keliling, sahur bersama, shubuh keliling, pawai takbiran, halal bi halal dan lainnya untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk pelaksanaan i’tikaf sepuluh akhir Ramadhan dan shilaturahim hari raya setiap komponen masyarakat dapat melaksanakan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan lain-lain.

Sementara kepada MPU Kabupaten/Kota bersama Forkopimda untuk merumuskan pelaksanaan kegiatan ibadah di daerah masing-masing sesuai dengan penetapan status kawasan penularan pandemi COVID-19 oleh pemerintah.

Di akhir taushiyahnya, MPU Aceh meminta kepada setiap komponen masyarakat untuk selalu waspada terhadap tertularnya wabah pandemi COVID-19 yang tidak terdeteksi dan tidak bergejala dengan menghindari keramaian dan membatasi kegiatan yang tidak penting.

“Kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak menolak saudara kita yang berstatus ODP, PDP, jenazah COVID-19 dan tenaga medis, karena penolakan terhadap mereka bertentangan dengan hukum agama, hukum negara dan hukum adat.”

Kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk melakukan pembatasan secara ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang ke Aceh, kecuali alat dan kebutuhan medis serta bahan kebutuhan pokok lainnya. (b02/I).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER