Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehTransaksi Sabu di Gubuk Tambak, Pengedar Sabu Ditangkap

Transaksi Sabu di Gubuk Tambak, Pengedar Sabu Ditangkap

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IA,24, pemuda asal Gampong Asan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Sabtu malam (4/4/2020), ditangkap aparat kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Pasir, Polres Aceh Utara.

Pria ini sedang bertransaksi sabu di sebuah gubuk di areal tambak kawasan Gampong Pande, Kecamatan Tanah Pasir. Sementara itu temannya berinisial HF alias Cobra,28, warga Gampong Mee Matang Panyang, Kecamatan Tanah Pasir, berhasil kabur.

Dari tangan tersangka IA polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dibungkus plastik bening dengan berat 37,29 gram, kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Mulyadi, didampingi Kanit Reskrim Bripka Amirullah, Minggu (5/4/2020).

Dia menyebutkan, penangkap itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi. Petugas berhasil menangkap satu pelaku sedangkan temannya berhasil kabur dan saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan,” jelas Iptu Mulyadi.

Disebutkannya, di tangan tersangka IA petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang diduga sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat 37,29 gram, alat hisap sabu (bong) yang dirakit mengunakan botol air mineral dan korek api.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Pasir guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan HF atau Cobra yang sudah ditetapkan DPO masih diburu oleh petugas,” pungkasnya. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER