Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaJam Malam Dicabut, Warkop Buka dengan Pembatasan

Jam Malam Dicabut, Warkop Buka dengan Pembatasan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Para pengusaha cafe dan warung kopi (Warkop) serta warung kuliner lainnya yang beroperasi di Banda Aceh dan beberapa kota lainnya di Aceh, Minggu ini (5/4/2020), sudah bisa membuka kembali usahanya, tapi tetap dengan pembatasan sosial atau physical distancing (menjaga jarak).

Selain Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya terlebih dahulu mengizinkan para pelaku UMKM, khususnya cafe, warkop dan kuniler, untuk kembali membuka usahanya, tapi dengan beberapa pembatasan. Konsumen tidak dibenarkan duduk bergerombol, harus menjaga jarak minimal satu meter antar satu orang dengan lainnya.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, terkait pencabutan larangan cafe, warkop dan bisnis lainnya untuk membuka usahanya, namun Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, telah memberikan sinyal itu.

“Warung sudah boleh buka. Kebijakan pemerintah tidak boleh mengganggu ekonomi masyarakat, bahkan harus memberikan jaminan pengamanan sosial. Artinya tidak boleh warung masyarakat tutup,” kata Kapolresta.

Meski demikian, Kapolresta menjelaskan, masyarakat tetap diharuskan mematuhi imbauan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun.

“Aturan-aturan itu harus dipatuhi, kebijakan pemerintah harus diikuti. Masyarakat juga jika tidak perlu keluar maka jangan berpergian. Kalau hanya nongkrong-nongkrong di warung kopi, maka kami imbau agar pulang saja,” jelas Kombes Pol Trisno.

Petugas kepolisian, tambah Kapolresta, juga tetap memantau dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan warung-warung agar tidak adanya kerumunan warga.

“Ini kan tetap harus dijaga, karena untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

“Para Pemilik warung juga perlu mengatur jarak meja dan kursi bagi pengunjungnya, ini yang juga akan kita pantau,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sempat mengeluarkan instruksi agar cafe, warkop, kuliner dan tempat hiburan di Banda Aceh, tidak membuka kegiatannya.

Sama seperti di kota atau kabupaten lainnya, instruksi Wali Kota, Aminullah Usman, dimaksudnya sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran virus Corona di kota “Serambi Mekah” itu. Untuk menjalankan instruksi itu, Pemko Banda Aceh membentuk 4 tim monitoring, untuk memantau ke pusat-pusat keramaian tersebut.

Wali kota mengeluarkan instruksi untuk menindaklanjuti dan menyikapi kebijakan Pemerintah Aceh tentang penutupan sementara tempat hiburan di Kota Banda Aceh, yang ditandatangani Plt Gubernur Nova Iriansyah, pada 22 Maret 2020.

Selanjutnya Pemerintah Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, sempat mengeluarkan Makmulat, memberlakukan Jam Malam di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Namun setelah berjalan beberapa hari, pemberlakuan ini Jam Malam ini dicabut kembali, melalui Maklumat kedua, yang ditandatangani seluruh unsur Forkopimda.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat mencabut pemberlakuan jam malam sampai nantinya program social safety net untuk melindungi pekerja informal dan harian, seperti pelaku UMKM yang bergiat di malam hari bisa dilakukan.

Hal itu penting untuk melindungi perekonomian pekerja dari pelemahan ekonomi akibat wabah COVID-19, kata Plt Gubernur Aceh di Banda Aceh, Sabtu (4/4/2020).

“Karena belum diikuti program sosial yang baik, jam malam kita hentikan dulu sampai kemudian nanti kita kembalikan. Banyak dari UMKM berdagang di malam hari,” kata Nova.

Penghentian pemberlakukan jam malam dilakukan mulai Sabtu malam, usai seluruh Forkopimda Aceh menandatangani maklumat pencabutan tersebut.

Pemerintah Aceh kembali pada peraturan pusat, yaitu PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Artinya, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari berkumpul secara berkelompok dan memberikan pembatasan secara sosial.

Nova meyakini, selama sepekan terakhir pembatasan aktifitas warga di malam hari telah memberikan efek luar biasa pada pembatasan penyebaran COVID-19 di Aceh.

“Setidaknya seminggu terakhir secara ekstrem kita sudah mencoba menghentikan penyebaran virus ini,” kata Nova. “Paling tidak setengah dari 24 jam orang tidak berinteraksi sosial.” (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER