Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaPolitikTPS Dibuka Pukul 08.00, Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

TPS Dibuka Pukul 08.00, Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banda Aceh dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada media, Selasa (26/11/2024).

Yusri Razali juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Banda Aceh yang memiliki hak pilih agar ke TPS untuk memberikan suara terbaiknya.

Selain itu, Yusri Razali juga melarang warga membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara saat melakukan pencoblosan, sebagai bentuk antisipasi terjadinya perekaman saat pencoblosan.

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1, pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau tulisan apapun pada surat suara, kemudian pada Ayat 2 disebutkan pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan di bilik suara.

Yusri Razali menambahkan, jika ada warga yang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.

Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 500.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sanksi dalam Undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos. Sebab, suara pemilih sifatnya sangat rahasia, dan tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan, tegas Yusri.

“KIP Kota Banda Aceh melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024 sangat transparan dan akuntabel, sehingga setiap warga bisa menyaksikan dan mengawalnya,” pungkas Yusri Razali. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER