Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaTolak Perbup, Mahasiswa dan Aparatur Gampong Aceh Utara Kembali Demo

Tolak Perbup, Mahasiswa dan Aparatur Gampong Aceh Utara Kembali Demo

Lhokseumawe (Waspada Aceh)- Seraturan massa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM), Senin (29/3/2021), kembali mengelar aksi demontrasi menolak Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2021.

Aksi lanjutan yang dilakukan seratusan mahasiswa dan aparatur Gampong di Aceh Utara, di Gedung DPRK Aceh Utara, meminta wakil rakyat supaya menyurati Pemkab secara kelembagaan agar mencabut Perbub No 3 tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian dana gampong.

Selain itu, para pendemo turut mengusung sejumlah spanduk bertuliskan, “Dicari Bupati Aceh Utara, untuk mempertanggungjawabkan pemangkasan Siltap, penghilangan alokasi anggaran majelis Taklim dan uang anak yatim serta Peti Mati.”

Aksi tersebut dikawal ketat puluhan aparat kepolisian Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sempat terjadi bentrok dengan petugas keamanan saat para pendemo hendak menerobos masuk ke dalam ruang DPRK Aceh Utara.

Koordinator aksi, Eri Ezi, dalam orasinya mendesak kepada pemerintah Aceh Utara untuk mencabut Perbub No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong, karena lahirnya perbup tersebut telah merampas hak-hak rakyat.

“Kami mendesak kepada Bupati Aceh Utara, untuk mengalokasikan kembali Dana Pembinaan Majelis Ta’lim dan Anggaran Santunan Anak yatim (Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat),” teriaknya.

Para pendemo juga mendesak DPRK Aceh Utara menyurati Pemkab secara kelembagaan untuk mencabut Perbub No 3 tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian dana gampong. Mereka juga meminta Pemerintah Aceh dan Kementerian Keuangan memberikan dana hibah sebesar Rp100 miliar untuk Pemerintah Aceh Utara.

“Jika tuntutan tidak segera diimplementasikan kami mengundang secara khusus KPK ke Aceh Utara, supaya KPK bisa mengaudit kekayaan Bupati Aceh Utara,” terangnya.

Secara terpisah Wakil Ketua II DPRK Mulyadi CH, didampingi anggota DPRK, Jufri Sulaiman, Zubir HT, Terpiadi, Azhari Fuadi, dan H Ismed Nur Aji Hasan, mengatakan, pihaknya sudah menjumpai para pendemo untuk mendegarkan tuntutan mereka.

“Secara pribadi kita menerima tuntutan para pendemo. Namun secara kelambagaan kita belum bisa menanggapi tuntutan dan desakan mahasiswa untuk mencabut peraturan bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong (ADG). Kami akan duduk bermusyawarah untuk melakukan pembahasan bersama pimpinan DPRK,” terang Mulyadi CH. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER