Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaTersangka Penipuan Honorer RSUD CND Meulaboh Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Penipuan Honorer RSUD CND Meulaboh Diserahkan ke Jaksa

Meulaboh (Waspada Aceh) – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Rabu sore (12/9/2018), menyerahkan tersangka berikut berkas beserta barang bukti dalam kasus dugaan penipuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Tersangka ES sebelumnya ditangkap polisi karena diduga menipu sejumlah bidan, dengan modus, akan meluluskan mereka untuk bekerja sebagai tenaga honorer di rumah sakit setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakasa melalui KBO Reskrim, P Pangabean, kepada Waspada, Rabu sore di Meulaboh mengatakan, berkas dan tersangka ES telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat.

“Ada tujuh orang yang menjadi korban. Sejauh ini hanya dua orang bidan yang melaporkan kepada pihak kepolisian sebagi korban penipuan tersangka,” ujarnya.

ES ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, dengan barang bukti yang diamankan kepolisian berupa uang tunai sebesar Rp4 juta dan kuitansi sebagai bukti.

Dalam kasus ini, ES disangkakan pasal 387 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Berkas tersangka penipuan tersebut diserahkan langsung oleh Kanit II Idik Eksus, Bripka Heri Azwan. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER