SIMALUNGUN (Waspada) : SE, 40, mantan anggota TNI-AD, penduduk Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (20/1).
SE diamankan dari penginapan Fe di Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah. Dari kamar penginapan SE, petugas mengamankan senpi jenis air softgun, 3 klip plastik klip kecil berisi sabu, plastik klip kosong, plastik klip dalam keadaan terpotong, 5 buah pipet, hp merk I chery warna hitam, uang Rp700.000.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP M Ritonga menjelaskan dari pengakuan SE bahwa dia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari inisial Serma B yang bertugas di kodim 0202.
“Saat ini DPO atas nama SE dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mako sat narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukas Ritonga.(a29/C)