Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaTerkait Tenaga Honorer, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Ajak Pemerintah Aceh Lakukan...

Terkait Tenaga Honorer, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian Ajak Pemerintah Aceh Lakukan Advokasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terkait keluarnya Surat Status Kepegawaian yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, yang ditujukan kepada gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia, mendapat tanggapan dari DPRA.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian, mengatakan, Pertama, pihaknya akan mengajak Pemerintah Aceh untuk sama-sama melakukan advokasi guna mempertahankan keberadaan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Aceh.

Berita terkait: Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan, ASN Bakal Kerja Lembur

Kedua, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Aceh saat ini sangat besar, kisarannya mencapai 20 ribu tenaga honorer. “Jika kita tidak melakukan advokasi terkait keputusan Menpan RB tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya ekonomi masyarakat di daerah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak pada masyarakat di setiap daerah,” kata Hendra Budian kepada Waspadaaceh.com, Jumat (3/6/2022).

Terkahir, kata Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar tersebut, sampai saat ini di setiap daerah masih sangat membutuhkan keberadaan tenaga honorer dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan kepada publik. Kehadiran tenaga honorer menurut Hendra Budian, sangat membantu tugas-tugas yang diemban oleh PNS. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER