Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaPemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan, ASN Bakal Kerja Lembur

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan, ASN Bakal Kerja Lembur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah telah resmi menghapus tenaga honorer di kantor pemerintahan mulai tahun depan. Untuk itu tenaga honorer yang masih memenuhi syarat dibolehkan ikut seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pegawai pemerintah berstatus ASN diketahui selama ini terbantu dengan adanya tenaga honorer. Sebagian besar pekerjaan teknis juga lebih banyak dilakukan oleh tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Surat Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.

Surat itu dipublikasikan melalui website resmi Kemenpan RB pada, Kamis (2/6/2022), seperti yang dikutip Waspadaaceh.com melalui link https://menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-perihal-status-kepegawaian-di-lingkungan-instansi-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah-jakarta-31-mei-2022.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, menyebutkan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK yang berkedudukan sebagai pegawai negara.

Menpan RB juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Berita terkait: Berikut Surat Menteri PAN RB Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga Iain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan (Satpam) dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan,” salah satu bunyi surat tersebut yang mempertegas status tenaga outsourcing di pemerintahan.

Menpan RB RI Tjahjo Kumolo juga berpesan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” pesan Menpan RB agar ketentuan ini dilaksanakan di akhir surat itu sebagai penutup. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER