BerandaBeritaMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Jakarta (Waspada Aceh) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum ini diumumkan secara langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” tegas Irjen Pol Totok Suharyanto dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Febrie berkaitan erat dengan wewenang dan jabatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi penegak hukum.

Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan sejumlah perkara hukum, khususnya yang menyangkut kasus dugaan korupsi PT Asabri serta perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Hal ini terjadi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.

Penetapan ini muncul hanya beberapa waktu setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan strategis Jampidsus pada pagi hari yang sama.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan segera menunjuk Rudi Margono yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026, demi menjaga kesinambungan tugas penanganan perkara di lingkungan Kejagung.

Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk penggeledahan di 13 lokasi tersebar di berbagai daerah.

Salah satu temuan yang mencolok adalah penyitaan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram di sebuah hunian kawasan Sentul, Bogor, yang kemudian diakui secara langsung oleh Febrie sebagai miliknya.

Kasus ini semakin menambah sorotan publik terkait konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia, terutama ketika menyangkut pejabat tinggi lembaga penegak hukum. Jabatan Jampidsus sendiri merupakan posisi krusial yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penanganan perkara tindak pidana khusus, mulai dari korupsi, kejahatan ekonomi, hingga perkara yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat di posisi ini menjadi salah satu peristiwa yang jarang terjadi dalam sejarah penegakan hukum di tanah air.

Hingga saat ini, penyidik terus mendalami seluruh bukti yang terkumpul serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER